Sudahkah Kamu Bayar Zakat Profesi Bulan ini? Begini Cara Perhitungannya

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA— Zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama. Instrumen penting yang kerap disandingkan dengan perintah salat dan memiliki banyak dimensi. Salah satu ijtihad kontemporer mengenai hal ini ialah pelaksanaan zakat penghasilan atau profesi. Baik penghasilan yang diperoleh secara rutin, seperti gaji karyawan swasta, pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin, seperti dokter, pengacara, penceramah, dll.

“Jika para pegawai dengan gaji yang besar atau konsultan yang mendapat pendapat yang begitu tinggi, tidak dizakati, maka ini tidak adil, sebab petani setiap panen harus mengeluarkan zakat,” kata Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Selasa (02/11).

Syamsul menyebut bahwa Musyawarah Nasional Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib. Ketentuannya nisab setara dengan 85 gram emas 24 karat, dan kadarnya yang dikeluarkan sebesar 2,5%. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta). Sehingga kaidah yang dipakai ialah ‘kelebihan dari kebutuhan’.

Zakat profesi ini dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti pajak, kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf masing-masing daerah. Syamsul Hidayat mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada QS. Al Baqarah ayat 219 dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abu Hurairah.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Gaji pegawai (kotor) = Rp. 3.500.000,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang, dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa = Rp. 1.850.000,-. Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp. 1.850.000,- x 12 = Rp. 22.200.000,-.

Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,-, maka nishab zakat profesi adalah 85 x Rp. 250.000,- = Rp. 21.250.000.

Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 46.250,- per bulan. Jika ingin mengeluarkan zakat per tahun, maka perhitungannya: 12 x 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 555.000,-.

sumber Muhammadiyahorid

Check Also

Muhammadiyah : Serukan Salat Ghaib untuk Korban Konflik Israel-Palestina

KRAMAT49 JAKARTA – Serangan brutal Israel ke Gaza telah mengakibatkan kenaikan dramatis angka kematian di …

Exit mobile version