Kramat49 – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berpendapat pemerintah perlu mengambil tindakan terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu jika terbukti adanya unsur-unsur bermasalah. Ponpes ini menimbulkan kontroversi karena ajarannya dinilai menyimpang dari islam.
“MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang sudah mengkaji dan Kemenag (Kementerian Agama) juga mengkaji, jika memang sudah ada unsur-unsur bermasalah ya segera aja lakukan tindakan,” kata Haedar di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku tak banyak mengetahui soal Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ia bahkan tak pernah menyambangi pondok pesantren tersebut.
Abdul pun menyerahkan polemik Ponpes Al-Zaytun sepenuhnya kepada Kemenag. Menurutnya, Kemenag merupakan yang berwenang atas hal ini. “Saya ndak banyak tahu soal Al-Zaytun. Itu nanti urusannya Kementerian Agama sajalah yang punya kewenangan. Kewenangannya di Menteri Agama saja, Muhammadiyah kan tidak Menteri Agama,” ucap Abdul.
Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurut dia, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag juga siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al Zaytun.