Riyakah Orang yang Mengumumkan Sedekah?
KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA— Riya adalah memamerkan amal, ibadah atau prestasi kepada orang lain dengan tujuan mendapat pujian dan menjadi pusat perhatian masyarakat. Dalam Islam perbuatan riya ini dianggap sebagai asy-syirk al-ashgar (syirik kecil) karena mengharap sesuatu dari selain Allah.
Misalnya, mendirikan salat dengan niat karena Allah sekaligus supaya dipuji calon mertua, atau seperti memberi infak kepada fakir miskin dengan niat karena Allah dan supaya disebut serta dipuji sebagai dermawan.
Allah tidak suka orang yang riya dan Dia akan membiarkan orang tersebut bersama sekutunya itu. Dalam hadis qudsi berikut Rasulullah saw menyatakan hal tersebut dengan tegas: Rasulullah saw bersabda: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Aku Dzat yang paling tidak butuh kepada sekutu. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang di dalamnya itu ia menyekutukan Aku dengan selain-Ku, niscaya Aku tinggalkan ia bersama sekutunya itu”” (HR. Muslim).
Karenanya, Dalam mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, niat kita harus ikhlas karena Allah Swt. Hal ini berdasarkan hadis berikut: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung kepada niat, dan bagi seseorang itu apa yang diniatkan. Barangsiapa hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya untuk dunia supaya ia mendapatkannya atau untuk perempuan supaya dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai dengan tujuan hijrahnya itu” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Batasan Riya
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah, No.21 tahun 2010 disebutkan bahwa jika kita bekerja pada seseorang atau pemerintah atau sebuah organisasi seperti Persyarikatan Muhammadiyah umpamanya, lalu kita mencatat dan melaporkan semua yang kita lakukan, termasuk penggunaan uang dan fasilitas kantor, maka selagi niat kita ikhlas karena Allah, itu bukan termasuk riya atau pamer yang dilarang.
Hal ini karena dalam menjalankan sebuah organisasi itu ada prinsip-prinsip yang harus ditegakkan, yaitu antara lain prinsip amanah, prinsip tanggung jawab, prinsip akuntabilitas, dan prinsip transparansi. Jika tugas kita dalam sebuah organisasi tidak amanah, tidak bertanggungjawab, dan tidak transparan, maka akan mendorong maraknya korupsi dan kolusi. Dalam hal ini Allah mengingatkan “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 42).
Jadi ringkasnya, amal atau ibadah itu bisa dikategorikan menjadi dua: Pertama, amalan yang kita pertanggungjawabkan hanya kepada Allah, misalnya, salat, puasa, membaca al-Quran, sedekah, dan ibadah haji. Amalan ini harus kita kerjakan dengan niat ikhlas hanya karena Allah.
Kedua, amalan yang tidak hanya kita pertanggungjawabkan kepada Allah, namun juga kepada pihak lain. Contohnya, menjadi pegawai atau pekerja di pemerintah atau organisasi atau perusahaan. Amalan semacam ini harus kita lakukan dengan niat ikhlas karena Allah dan harus kita pertanggungjawabkan kepada pihak yang memberi amanah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam seperti prinsip amanah, prinsip tanggung jawab, prinsip akuntabilitas, dan prinsip transparansi.
sumber Muhammadiyah