Hukum Islam

Kurban Sebagai Sarana Introspeksi Diri

Kramat49, Rasa syukur tentu menghampiri sebagian dari kita yang telah tiba dan mulai melakukan ibadah haji pada tahun ini. Ibadah yang dirindukan setiap umat Islam dan menjadi penyempurna rukun islam.

Namun, ibadah lain yang dilaksanakan bersama dengan ibadah haji tersebut adalah ibadah kurban. Disaat berkurban adalah sunah Nabi Muhammad Saw., yang selalu dilaksanakan Nabi Muhammad Saw. setiap tahunnya pada hari tanggal 10 Dzulhijjah. Serta dianjurkan untuk dilaksanakan bagi yang mampu melakukannya.

Dilansir dari fatwatarjih.or.id., Pelaksanaan berkurban sebagai tuntunan tersebut diikuti sesuai dengan berbagai anjuran yang telah dicontohkan. Tujuannya tidak lain agar umatnya dapat melakukannya dengan sesuai dan mendapatkan pahala dari yang dilakukannya.

Secara umum, ibadah kurban dan haji merupakan ibadah yang sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s., kemudian dicontohkan kembali oleh Nabi Muhammad Saw, dan menjadi ibadah rutin yang dilakukan di bulan Dzulhijjah.

Makna dari ibadah tersebut selain merefleksikan diri, mengingatkan setiap insan kita untuk saling berbagi dan menjauhkan ketamakan dalam diri melalui ibadah kurban tersebut. Disebabkan ibadah tersebut memerlukan kecukupan biaya, sebabnya hukumnya menjadi sunah.

Baca Juga: Kamu Pilih Qurban Sapi atau Kambing?

Bahkan riwayat Ahmad dari Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Al- Hakim. Artinya: “Barangsiapa yang telah mempunyai keluasan (rezeki) dan tidak mau berkurban, maka janganlah mendekatai tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Mengenai hukum melakukan kurban, banyak ulama yang menyatakan bahwa hukumnya sunah muakadah, sedang ulama Hanafiah menetapkan hukum kurban ini wajib. Alasan ulama Hanafiah adalah Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majjah di atas.

Sebagian besar ulama berdalil pada sabda Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan Ahmad dalam sanadnya dan hakim dalam al-Mustadrak yang artinya: “Tiga hal yang untukku fardhu dan ketiganya itu untukmu sekalian tathawwu’ yakni shalat witir, menyembelih kurban dan shalat dhuha.”

Terlepas dari hukumnya, karena berkurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. yang selalu dibiasakan setiap tahunnya, sebagai ittiba’ kita pada-Nya menjadikan kurban tersebut termasuk yang baik untuk dilakukan setiap tahunnya.

Khususnya bagi diantara kita yang memang mempunyai keleluasaan rezeki sesuai dengan kesanggupannya.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Iduladha 1446 H pada 6 Juni, Mari Sambut dengan Ibadah Terbaik!

Hal ini dapat kita masukkan pada perbuatan yang baik (al-birru), yang ukurannya diserahkan kepada masing-masing Muslim untuk bertanya kepada dirinya sendiri, sesuai dengan Hadits riwayat Ahmad dan Ad-Darimy dari Wabishah bin Ma’bad dengan sanad hasan yang artinya: “Mintalah fatwa hatimu, perbuatan baik (al-birru) itu apa yang dapat menentramkan hatimu, dan dosa ini apa yang terbetik dalam diri dan berdetak dalam hatimu, sekalipun orang lain menasehatimu atau minta nasehatmu. (HR. Ahmad dan ad-Darimy dari Wabishah bin Ma’bad)

Dalam Hadits itu diterangkan tentang ukuran kelayakan bagi seseorang untuk masing-masing mawas diri. Kalau dihubungkan dengan ibadah kurban yang dianjurkan bagi orang yang mempunyai keleluasaan rezeki, agar masing-masing umat islam dapat mawas diri, dan introspeksi pada diri sendiri mengenai seberapa sering kita berbagi.(*)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button