Sholat Terburu-Buru Karena Mendekati Waktu Sholat Selanjutnya, Bolehkah?
KRAMAT49 NEWS, JAKARTA – Terkadang seorang Muslim lupa waktu sholat fardhu sehingga terlambat dari waktu semestinya saat hendak menunaikan sholat tersebut. Sehingga harus terburu-buru menyelesaikan sholat karena waktu sholat berikutnya semakin dekat.
Lalu apa hukumnya melaksanakan sholat dengan terburu-buru karena khawatir telah masuk waktu sholat berikutnya. Untuk itu, Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Mahmud Syalabi menyampaikan penjelasan terhadap kondisi itu.
Syekh Syalabi memaparkan, seseorang dianggap melaksanakan sholat jika yang bersangkutan telah menyelesaikan satu rakaat sebelum adzan waktu sholat berikutnya. Lantas apakah boleh mempercepat sholat karena khawatir akan masuk waktu sholat selanjutnya?
“Juga dibolehkan mempercepat sholat tetapi dengan tetap menjaga rukun dan sunnah-nya,” tutur dia, seperti dilansir Elbalad.
Syekh Syalabi juga mengingatkan, sebagaimana telah diketahui, bahwa khusyuk di antara pondasi sahnya sholat. Dia juga menyampaikan, setiap orang harus tetap melaksanakan sholat secara tepat waktu.
Khusyu dalam shalat memiliki peran penting dalam penyucian jiwa. Rasulullah SAW bersabda, “Ilmu yang pertama kali diangkat dari muka bumi adalah kekhusyuan.” (HR ath-Thabrani)
Allah SWT juga berfirman, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya.” (al-Mukminun ayat 1-2)
Diriwayatkan dari Basyar bin al-Harits dalam riwayat Abu Thalib al-Makki dari Sufyan ats-Tsauri, “Siapa tidak khusyu maka shalatnya rusak.” Diriwayatkan dari al-Hasan, “Setiap shalat yang tidak disertai kehadiran hati, ia lebih cepat kepada hukuman.”
sumber Republika