Hukum Tujuh Bulanan Ibu Hamil dan Membacakan Talqin Saat Pemakaman
KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA—Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 11 tahun 2014 menyebutkan bahwa Acara 7 (tujuh) bulanan, atau sering juga disebut mitoni atau tingkeban, pada ibu hamil anak pertama atau kedua atau seterusnya adalah bukan berasal dari ajaran Islam.
Acara tersebut barangkali berasal dari adat atau tradisi Jawa yang kemungkinan besar diambil dari tradisi nenek moyang yang beragama Hindu, Budha, animisme dan dinamisme. Oleh karena itu acara seperti di atas ghairu masyru‘ atau tidak disyariatkan, karena merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam masalah agama dan hal seperti itu dilarang berdasarkan hadis berikut:
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Namun demikian, jika yang diadakan adalah acara kesyukuran karena kehamilan, berupa doa dan pengajian, hal itu tidak mengapa dan tidak dilarang, asal dilakukan tidak harus tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu. Sementara itu, talqin ialah mengingatkan dan membimbing orang yang akan meninggal untuk membaca Laa ilaaha illallah.
Ada hadis yang menganjurkan atau menyuruh kita melakukan hal itu, yaitu sebagai berikut: Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang akhir perkataannya adalah: Laa ilaaha illallah, niscaya ia masuk surga” [HR. Abu Dawud].
Namun setelah ia meninggal dunia, maka tidak ada lagi ajaran untuk mentalqinnya, karena sudah tentu ia tidak akan bisa lagi mengucapkan Laa ilaaha illallah. Jadi dengan demikian, mentalqin orang yang meninggal ketika pemakamannya itu tidak ada dasar hukumnya.
Artinya, ghairu masyru‘ atau tidak disyariatkan dan merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa dalil dan hal itu dilarang berdasarkan hadis berikut: Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]