Ukuran Harta untuk Zakat Fitrah, Berikut Perhitungan Praktisnya
KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA—Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Hal ini berdasarkan hadis: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum. (H.R. Muslim).
Ada pun harta yang harus dibayarkan untuk zakat adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut. Sedangkan kadarnya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.
Keterangan di atas berdasarkan hadis: Dari Abu Sa’id al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering)“. (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.
Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlahnya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500. Apabila ingin menunaikan zakat menggunakan beras, maka 6 x 2,5 kg = 15 kg beras.
Foto : Ilustrasi Freepik