Hukum Arisan Haji

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Mohon penjelasan tentang hukum arisan haji. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jito Negoro (Disidangkan pada Jumat, 13 Jumadilakhir 1441 H / 7 Februari 2020 M) 

Jawaban:

Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan yang telah saudara percayakan kepada kami untuk menjawabnya. Terdapat dua pertanyaan yang saudara ajukan, pertama tentang hukum pinjaman di koperasi dan kedua tentang hukum arisan haji. Sebelumnya pembahasan mengenai arisan haji pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 121-123 yang membahas tentang berhaji dari hasil buntut dan arisan.

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardu ‘ain bagi orang yang telah memenuhi persyaratannya, yaitu muslim, berakal, merdeka, dan mampu. Mampu di sini ialah mampu secara fisik dan materi serta tidak ada halangan dalam perjalanan. Dari segi materi ialah mempunyai biaya untuk melaksanakan perjalanan ke sana dan biaya hidup selama di tanah suci, serta mempunyai biaya untuk membiayai keluarga yang ditinggalkannya, tentunya dengan biaya yang halal. Berdasarkan firman Allah di bawah ini,

… وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

… (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam [Q.S. Ali ‘Imran (3): 97].

Ayat di atas menunjukkan kewajiban ibadah haji berlaku bagi orang yang telah mampu, yaitu mampu mengadakan perjalanannya dan mempunyai biaya untuk membiayai keluarga yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang belum mampu,  belum terkena kewajiban melaksanakan ibadah haji.

Adapun arisan merupakan suatu akad utang piutang yang saling merelakan, di mana orang yang mendapatkan undian arisan pada saat itu, ia berutang kepada anggota arisan yang lainnya dan ia harus membayarnya secara berkala sesuai dengan ketentuan arisan yang telah disepakati sampai semua anggota arisan tersebut mendapat bagian semua.

Di dalam arisan juga mengandung unsur saling membantu dan tolong-menolong sebagaimana firman Allah swt di bawah ini,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان …

… Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan [Q.S. al-Maidah (5): 2].

Arisan itu sendiri, termasuk dalam muamalat yang tidak disinggung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan ke hukum asal muamalat, yaitu boleh. Berdasarkan kaidah di bawah ini,

الأصل في الأشياء الإباحة

Pada dasarnya hukum segala sesuatu itu mubah.

Dengan melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta semakin banyaknya umat Islam yang bersemangat ingin mewujudkan cita-citanya yakni melaksanakan ibadah haji, telah membukakan hati segolongan orang untuk menjadikan cita-citanya itu menjadi nyata dengan cara mencarikan solusi, agar dapat meringankan beban finansial orang-orang yang kurang mampu sehingga dapat pergi haji yang tentunya dengan jalan yang halal dan diridai oleh Allah swt. Hal itu seperti dilakukan oleh sekelompok orang yang bersepakat mengadakan arisan haji.

Lalu, apakah orang yang mengikuti arisan haji termasuk dalam kategori orang yang mampu melaksanakan ibadah haji?

Dalam melaksanakan arisan haji, setiap anggota yang ada di dalamnya, setidaknya selain mempunyai uang untuk iuran ia juga harus mempunyai jaminan yang kuat sebagai jaminan, andaikata suatu saat nanti terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Uang arisan yang didapatkan seseorang berarti uang tersebut telah menjadi hak orang yang mendapatkan pada saat itu, meskipun ia mempunyai kewajiban untuk menggantinya sampai semua anggota mendapatkan bagiannya. Dengan demikian, orang yang mendapat undian arisan haji termasuk orang yang mampu dalam pembiayaan perjalanan ibadah haji.

Sebagaimana dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama jilid1 halaman 121 bahwa tidak ada halangan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman dari orang lain, dengan syarat uang tersebut halal dan bukan takaluf (menjadikan beban  bagi orang yang meminjam). Artinya orang yang berutang mempunyai jaminan atau sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan utang tersebut.

Adapun haji dengan menggunakan uang arisan masih dipertanyakan dengan mempertimbangkan beberapa kemudaratan yang mungkin terjadi di antaranya, apabila anggotanya terlalu banyak, misalnya sampai 40 orang, yang masing-masing orang membayar Rp.100.000,00 tiap tahunnya yang dapat memberangkatkan seorang anggota untuk menjalankan haji. Kelihatannya arisan itu ringan dan mudah dilaksanakan namun memerlukan waktu yang lama yakni 40 tahun untuk dapat memberangkatkan semua anggotanya. Waktu yang lama inilah yang akan membawa kesulitan dalam pelaksanaanya bahkan kemungkinan dapat terjadi kemacetan. Kemudian apabila di tengah perjalanan ada yang meninggal dunia dan ahli warisnya enggan melanjutkan maka akan menyulitkan anggota lainnya.

Disarankan apabila hendak melaksanakan arisan haji cukup dengan anggota yang sedikit misal 5 orang dengan masing-masing orang mempunyai penghasilan yang cukup, kemudian melakukan perjanjian jumlah nominal uang yang sama dari awal sampai seluruh anggota mendapat bagian. Misalnya, 5 orang bersepakat melaksanakan arisan haji, sejak awal mereka bersepakat bahwa jumlah uang yang dikumpulkan sebesar Rp.40.000,000,00 dengan kata lain masing-masing anggota membayar Rp. 8.000,000,00 tiap tahunya sampai semua anggota mendapatkan bagiannya. Disertai masing-masing anggota memiliki jaminan yang kuat misalnya, benda berharga yang dapat dijadikan jaminan untuk dijual apabila terjadi kebangkrutan dikemudian hari atau musibah tertentu yang menghambat jalannya arisan tersebut.

Secara teknis arisan haji pada masa ini mungkin saja bisa terjadi, namun hanya untuk mempercepat pendaftaran saja tidak bisa langsung berangkat haji. Realitasnya, untuk bisa berangkat haji seseorang harus menunggu sekitar 20 tahun dari pendaftarannya. Jadi sebaiknya jika hendak melaksanakan ibadah haji mulailah dari semenjak muda.

Kesimpulan:

Hukum arisan haji adalah boleh dengan pertimbangan:

  1. Masing-masing anggota merupakan orang yang berpenghasilan cukup serta memiliki jaminan yang kuat.
  2. Dengan jumlah nominal uang yang sama sejak awal sampai akhir.

Dalam pada itu disarankan agar anggota arisan dalam jumlah yang sedikit untuk mempercepat pelaksanaannya.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumver SM

Check Also

bendera muhammadiyah

Muhammadiyah : Serukan Salat Ghaib untuk Korban Konflik Israel-Palestina

KRAMAT49 JAKARTA – Serangan brutal Israel ke Gaza telah mengakibatkan kenaikan dramatis angka kematian di …