Hukum Membuat dan Menggunakan Jimat
Kramat49 News – Semua orang di dunia menginginkan keberuntungan dan keselamatan sehingga manusia menjalankan banyak cara untuk mendapatkanya. Dalam mengusahakan keselamatan dan keberuntungan manusia mengenal jimat, dukun, dsb. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang meyakini Allah sebagai satu-satunya pemberi keselamatan, lalu bagaimanakah sebenarnya pandangan Islam tentang jimat?
Jimat ialah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Yang dimaksud dengan benda di sini ialah benda atau barang apa saja seperti kalung, akik, cincin, keris, kain kafan, rambut dan masih banyak yang lainnya. Mantera, doa, rajah, atau tulisan tertentu di sini biasanya sukar dipahami oleh orang awam, meskipun ada juga sebagiannya yang bisa dimengerti. Ada yang memakai bahasa Arab dan ada pula yang menggunakan bahasa lainnya. Kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu di sini seperti menolak bahaya/sihir/penyakit, membuat kebal dan mendatangkan rezeki dan seterusnya. Tujuan-tujuan tertentu di sini seperti untuk menambah kecantikan atau ketampanan wajah, membuat tubuh kebal, menambah kekayaan dan lainnya.
Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan dan lainnya itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Hal ini karena orang tersebut selain meyakini Allah, ia juga meyakini benda atau barang yang dianggapnya jimat itu bisa memberi manfaat atau menolak madharat. Padahal yang bisa memberi manfaat dan menghindarkan madharat hanya Allah saja, sebagaimana dalam firman-Nya berikut ini:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Artinya: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”. (QS. az-Zumar: 38)
Syirik itu adalah dosa paling besar menurut ajaran Islam. Jika dosa syirik ini dibawa sampai mati, maka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)
Hal ini ditegaskan lagi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya yang lain:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan )sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehenda‘ki–Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan )sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. an-Nisa’: 116)
Dalam masalah jimat ada beberapa hadis yang jelas-jelas melarangnya dan bahkan mengharamkannya, yaitu antara lain sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ. )رواه أبو داود)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.” (HR. Abu Dawud)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا، قَالَ: إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ، وَقَالَ: مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. )رواه أحمد)
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang. Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.” Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadis-hadis di atas jelaslah bahwa jimat itu dilarang bahkan diharamkan karena termasuk salah bentuk syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
sumber Muhammadiyahorid