Soal Mata Uang Kripto, Majelis Tarjih: Sebaiknya Berhati-hati Dulu
KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA—Salah satu catatan revolusioner saat ini jelas terjadi pada mata uang digital atau kripto. Mata uang kripto seperti bitcoin pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan dolar, rupiah, dan lainnya sebagai alat tukar, unit pengukuran, dan penyimpanan nilai. Bedanya, mata uang digital tidak tersentralisasi di bank, namun mempunyai enkripsi data yang sangat kuat.
Mata uang kripto dinilai menjadi instrumen investasi yang mampu melahirkan jutawan bahkan miliuner baru dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang menggiurkan bagi generasi milenial.
Akan tetapi, Pakar ekonomi syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Akhyar Adnan mengatakan bahwa model bisnis dari mata uang digital kripto ini masih belum jelas sehingga perlu berhati-hati.
“Betul di kita di Majelis Tarjih belum ada jawaban tegas, karena pembahasan ini pasti sangat rumit dan kita perlu mengundang sejumlah pakar. Di MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun masih dalam pembahasan.
Bahtsul Masail NU Jatim nampaknya sudah memutuskan hal ini haram,” kata Akhyar dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (04/11).
Sebagai ahli keuangan syariah, Akhyar menilai aset kripto sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir).
Sebab tidak ada sektor riil di mana tempat dananya berputar, cara kerjanya masih begitu kabur, tidak berbagi risiko tatkala merugi, sehingga aset kripto hanya menjadi alat spekulasi belaka.
“Dalam hal ini, investasi kripto minimal mengandung gharar atau ketidakpastian kripto itu barangnya apa, itu kan hanya semacam rekayasa komputer kemudian melibatkan uang, dana, yang kita tidak tahu cara kerjanya, tiba-tiba dapat untung atau rugi. Karenanya di sana mengandung maisir atau judi,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Jumhur ulama saat ini cenderung berpendapat bahwa hal ini hukumnya haram. Karenanya, Akhyar menyampaikan pesan agar berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan mimpi mendapatkan keuntungan besar dengan cara-cara yang instan. Pasalnya, tidak sedikit orang yang justru mendapatkan kerugian yang begitu besar akibat bertaruh di aset kripto ini.
“Banyak kejadian yang mereka rugi besar. Memang penyakit kita itu banyak yang tergiur untuk laba besar dengan jangka pendek. Sebenarnya ini nyaris tidak ada dalam konsep keuangan dalam Islam. Dalam Islam, ada unsur berusaha,” ujar pria asal Pekanbaru, Riau, 13 Juni 1958 ini.
Akhyar kemudian mengibaratkan hal ini dengan bisnis tanaman. Menurutnya, tidak ada tanaman yang cepat tumbuh dan menghasilkan keuntungan yang besar. Taoge sebagai tanaman yang cepat tumbuh namun keuntungan yang dihasilkan tidak terlalu besar.
Sebaliknya, kayu jati minimal perlu menunggu setidaknya 10 tahun untuk dimanfaatkan, namun hasilnya besar. Analogi ini untuk menggambarkan bahwa jika ingin mendapatkan keuntungan yang besar perlu jangka waktu yang panjang, tidak bisa secara instan atau waktu yang pendek.
“Jadi saya memandang investasi itu ada analoginya yang sangat dekat dengan tanaman. Saya mencoba belajar dari itu, maka tidak ada ceritanya orang nanam taoge dalam hitungan hari atau bulan hasilnya besar. Kalau itu ada, maka kita perlu curiga ada sesuatu yang tidak benar di sana,” tegas alumni International Islamic University Malaysia ini.
sumber Muhammadiyahorid