Tanya JawabAll

Shaf Jamaah Terhalang Tiang Masjid

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Saya Bana, pengelola Media PRM VI Al-Ummah Banjarmasin. Saya mau bertanya, bagaimana shaf shalat yang terhalang dengan tiang di dalam masjid? Soalnya masalah ini tidak selesai-selesai lagi perdebatannya di masjid-masjid Muhammadiyah Banjarmasin. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Bana, Pengelola Media PRM VI Al-Ummah Banjarmasin (Disidangkan pada Jumat, 14 Zulkaidah 1439 H / 27 Juli 2018 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wr.wb.

Pada dasarnya shaf (barisan) di dalam salat jamaah diperintahkan untuk rapat dan lurus, berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Umar ra:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا، وَصَلَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ [رواه أحمد].

Dari Abdullah bin Umar (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat. Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambungnya  (dengan rahmat-Nya) dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya) [HR Ahmad].

Meskipun ada perintah untuk meluruskan dan merapatkan shaf dalam salat jamaah, akan tetapi lurus dan rapatnya shaf salat jamaah bukan termasuk syarat sahnya salat jamaah. Lurus dan rapatnya shaf merupakan kesempurnaan salat jamaah. Hal ini bisa dipahami dari hadis berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ [رواه مسلم].

Dari Anas bin Malik, ia berkata,  telah  bersabda Rasulullah saw: Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan salat [HR Muslim].

Dalam riwayat al-Bukhari diungkapkan dengan lafal sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ [رواه البخاري].

Dari Anas bin Malik (diriwayatkan), dari Nabi saw, beliau bersabda: Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya salat [HR al-Bukhari].

Pertanyaannya, bagaimana jika shaf atau barisan salat jamaah terhalang oleh tiang masjid sehingga shaf tidak rapat atau terputus oleh tiang? Untuk menjawab pertanyaan saudara perlu dikemukakan beberapa hadis berikut:

  1. Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra:

عَنْ عَبَّاسٍ قَالَ قاَلَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ باِلصَّفِّ اْلأَوَّلِ وَعَلَيْكُمْ بِالْمَيْمَنَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالصَّفَ بَيْنَ السَّوَارِي [رواه الطبراني]

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), bahwa Rasulullah bersabda: Hendaklah kalian berada di shaf yang pertama dan carilah shaf sebelah kanan, dan jauhilah shaf yang ada di antara tiang-tiang [HR ath-Thabrani].

Hadis tersebut dinilai daif oleh para kritikus hadis karena salah seorang rawi yang bernama Ismail bin Muslim al-Makki dinilai daif (lemah) oleh al-Haitsami dan  al-Albani.

  1. Hadis riwayat Qurrah bin Iyyas ra:

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليْهِ وسَلَّمَ, وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا [رواه ابن ماجه].

Dari Muawiyah bin Qurrah, dari bapaknya, (diriwayatkan) dia berkata: Kami dahulu, pada zaman Rasulullah saw, dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang (masjid), dan kami dijauhkan dari tiang-tiang (masjid) itu [HR Ibnu Majah].

Hadis tersebut dinilai sahih oleh Ibnu Hiban dan al-Hakim, dinilai hasan oleh at-Tirmidzi, Abdullah al-Arnauth dan al-Albani, tetapi didaifkan (dilemahkan) oleh sebagian kritikus hadis karena salah seorang rawi yang bernama Harun bin Muslim dinilai Majhul oleh Ibnu al-Madini dan Abu Hatim (Fathul-Bari, Ibnu Rajab dan Tahdzib al-Tahdzib).

  1. Hadis riwayat Anas bin Malik ra:

عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ قَالَ كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [رواه الترمذي وأبو داود والنسآئي].

Dari Abdul Hamid bin Mahmud (diriwayatkan) dia berkata: Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami melakukan salat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan salat di antara dua tiang. Lantas Anas mulai mundur dan mengatakan (yakni setelah selesai salat), kami dahulu pada zaman Rasulullah saw menjauhi ini (yakni salat di antara dua tiang) [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan an-Nasai].

Hadis riwayat Anas bin Malik tersebut dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan disahihkan oleh mayoritas ulama hadis seperti Ibnu Hibban, al-Hakim, adz-Dzahabi, al-Albani dan lain-lain.

Hadis riwayat Qurrah bin Iyyas menjelaskan adanya larangan dari Nabi saw membuat shaf yang terhalang tiang (masjid), akan tetapi dalam riwayat Anas bin Malik tidak terdapat kalimat larangan. Dalam memahami hadis-hadis tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membuat shaf yang terhalang tiang (masjid), ada yang menilai makruh seperti Anas bin Malik dan ada juga yang menilai mubah di antaranya seperti  al-Hasan, Ibnu Sirin, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i (Syarh Sahih al-Bukhari Libni Ibnu Bathal dan Tuhfatul-Ahwadzi).

Berdasarkan beberapa hadis dan pendapat para ulama, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Shaf jamaah dalam salat yang paling utama adalah yang tidak terputus oleh tiang (masjid), oleh karena itu apabila bisa dihindari maka shaf dibuat tidak melewati tiang masjid.
  2. Apabila shaf jamaah tidak dapat dihindari melewati tiang masjid (terhalang tiang), maka tidak ada larangan untuk membuat shaf meskipun terhalang oleh tiang masjid, terlebih jika jamaahnya banyak.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 16 Tahun 2021

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Related Articles

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker