Kramat49 News, YOGYAKARTA — Membaca Al-Qur’an bagi setiap Muslim adalah wajib. Al-Qur’an merupakan kitab yang diturunkan guna mengatur kehidupan manusia menjadi lebih baik. Karena itu, membaca Al-Qur’an seyogyanya menjadi rutinitas umat Muslim setiap hari. Sebab banyak sekali manfaat yang dapat kita dapatkan ketika membaca kitab suci umat Islam tersebut.
Namun pertanyaannya, apa hukumnya memegang dan membaca Al-Qur’an jika tidak dalam kondisi wudhu? Lebih spesifik lagi, bolehkah memegang bagian-bagian dari ayat Quran yang dituliskan secara terpisah, misalnya, buku surat Yasin atau buku khusus Juz Amma?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS. Al-Waqiah: 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
“Para ulama berselisih dalam memahami QS. Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak. Al Quran sebagai kitab mulia menurut kami sangat dianjurkan kalau ingin membacanya dalam suci terlebih dahulu baik hadas kecil apalagi hadas besar,” terang alumni Universitas Al Azhar Kairo ini dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Rabu (26/10).
Karenanya, Fatwa Tarjih sangat menganjurkan agar memegang dan membaca Al Quran dalam keadaan suci berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan Kalamullah. Namun, Fatwa Tarjih juga memperbolehkan atau tidak melarang baca ayat Al-Qur’an bagi seseorang yang tengah berhadas, termasuk perempuan yang sedang haid.
sumber Muhammadiyahorid