AllNasionalNews

Adakah Ketentuan Membuat Jamaah Baru bagi Makmum yang Masbuk?

KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA— Dalam ibadah mahdah harus mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak boleh mengada-ada. Dalam sebuah hadis diriwayatkan: “Dari ‘Aisyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak’. (HR. Muslim).

Berkaitan dengan membuat jamaah baru bagi makmum yang masbuk, Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 4 tahun 2015 berpendapat bahwa tidak perlunya para makmum masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan salatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk. Sebab Nabi Saw sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangannya saja, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju salat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari salat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR. al-Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, Rasulullah Saw hanya menyuruh menyempurnakan kekurangan salat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak menyebutkan/memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan salatnya itu.

sumber Muhammadiyahorid

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Related Articles

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker