KRAMAT49 NEWS, KUDUS— Salah satu amal spesial sepanjang Ramadan adalah salat sunah Tarawih. Akan tetapi istilah “tarawih” menurut Syamsul Anwar tidak dikenal pada zaman Nabi dan masa Sahabat. Bahkan dalam kitab al-Muwaththa karya Imam Malik dan kitab al-Umm karya Imam Syafii sekalipun tidak didapati istilah tersebut.
Syamsul menerangkan bahwa pada zaman Nabi Saw menyebutnya dengan “qiyam ramadan”. Sementara itu, istilah “tarawih” muncul belakangan yang dipopulerkan dalam kitab yang ditulis oleh Imam al-Marwadzi. Dengan mengutip kitab Syarah Sahih Muslim yang ditulis Imam Nawawi, Syamsul menegaskan bahwa tarawih dan qiyam ramadan memiliki makna yang serupa.
“Imam Nawawi salah seorang ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa apa yang disebut qiyam ramadan itu salat tarawih. Perlu kita ketahui istilah salat tarawih itu baru ada jauh di belakang sekitar abad ketiga. Pasalnya, kitab yang ditulis Imam Malik dan Imam Syafi’I tidak didapati istilah tarawih,” tutur Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.
Penjelasan Syamsul di atas untuk menanggapi sebuah pernyataan yang menganggap salat tarawih dan qiyam ramadan merupakan dua amalan yang berbeda secara jumlah rakaat. Menurut mereka, salat tarawih 20 rakaat, sementara qiyam ramadan 8 rakaat. Namun Syamsul meluruskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki sumber referensi yang kuat.
Selain itu, kualitas hadis yang menerangkan 20 rakaat salat tarawih mengutip hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah. Akan tetapi mayoritas ulama hadis tanpa perbedaan pendapat menilai hadis tersebut statusnya dhaif alias lemah. Bahkan beberapa ulama menempatkannya sebagai hadis mungkar.
“Hadis yang membicarakan salat malam di bulan Ramadan 20 rakaat memang dapat ditemui di dalam beberapa kitab hadis namun tidak akan ditemukan di kitab-kitab hadis terkenal seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Nasa’I,” terang Pakar Hukum Islam ini.
Karena itulah, Majelis Tarjih memilih 11 rakaat jumlah salat tarawih lantaran memiliki landasan dalil yang lebih valid. Dasarnya berasal dari hadis dari Aisyah adhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan dua guru besar hadis yaitu Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut seorang sahabat bernama Abu Salamah Ibn Abd ar-Rahman bertanya kepada Aisyah tentang salat Rasulullah di bulan Ramadan.
Lalu Aisyah menjawab: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan salat sunnat (tathawwu‘) di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya, kemudian beliau salat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau salat lagi tiga rakaat.”
Berdasarkan hadis Aisyah di atas, jumlah rakaat salat tarawih yang dilakukan Rasulullah Saw adalah 11 rakaat dengan witirnya, dikerjakan empat rakaat lalu salam tanpa tahiyyat awal, kemudian empat rakaat lalu salam, dan ditutup dengan salat witir tiga rakaat lalu salam.