KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA—Rasulullah Saw pernah melarang umatnya untuk buang air dengan menghadap atau membelakangi kiblat. “Apabila kalian buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Namun dalam hadis lain, “Berkata Abdullah ibn Umar: “Sungguh pada suatu hari saya naik ke atas bumbung rumah Hafshah, lalu saya melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang hajatnya menghadap ke Syam membelakangi Kiblat (Kakbah)” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Mengenai kedua hadis tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di satu sisi ada yang berpendapat bahwa larangan ini berlaku umum, baik di tempat tertutup maupun tempat terbuka, seperti Ayyub, Mujahid, an-Nakha’i, ats-Tsauri, dan juga didukung oleh Ibn Hazm.
Di sisi lain ada yang berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk buang air di tempat terbuka, mereka adalah Urwah bin az-Zubair, Rabi’ah, Dawud adh-Dhahiri. Sedangkan Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan asy-Sya’bi memberikan perincian; haram jika di tempat terbuka, boleh jika berada dalam bangunan (tertutup).
Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 22 tahun 2013 berpendapat bahwa apabila memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat karena tempat yang sudah didesain sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menghadap atau membelakangi kiblat, maka boleh buang air menghadap kiblat. Hal ini sejalan dengan kaidah usul fikih: “Hajat (kebutuhan yang penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (darurat) baik secara umum atau khusus.“
sumber Muhammadiyahorid