
KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA— Pada dasarnya muslim manapun yang meninggal harus dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Namun demikian, dalam kondisi bencana yang menelan korban dalam jumlah masif sehingga menyulitkan untuk diperlakukan sesuai dengan hukum asal, maka jenazah tersebut boleh untuk tidak dimandikan dan dikafani.
Dalam Fikih Kebencanaan yang telah ditanfidz PP Muhammadiyah tahun 2018 menyebutkan bahwa meski tidak dimandikan dan dikafani, jenazahnya tetap wajib untuk disalatkan. Jenazah cukup dibungkus dengan pakaian yang ada maupun kain yang ditemukan seadanya. Terkait dengan penguburan, Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No 1 tahun 2008 membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur.
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a: Rasulullah saw bertanya tentang korban (perang) Uhud: ‘Siapakah di antara mereka yang paling banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang laki-laki, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad sebelum kawannya.” (HR. al-Bukhari).
Berdasarkan hadis di atas bahwa menguburkan lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahad itu dibenarkan. Dalam keadaan normal memang sedapat mungkin satu liang lahad diperuntukkan bagi satu jenazah. Namun dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan darurat seperti terjadi musibah gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang dan lain sebagainya, satu liang lahad boleh dipakai untuk lebih dari satu jenazah.
sumber Muhammadiyah