AllHukum Islam

Bisakah Menghadiahkan Pahala untuk Orang yang telah Wafat?

KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA—Seorang suami mewakafkan uang kepada masjid dengan maksud pahalanya dihadiahkan kepada istri yang telah meninggal dunia. Apakah hal tersebut dapat dibenarkan dalam Islam?

Dalam Fatwa Tarjih yang tertera di buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan baahwa perbuatan di atas tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam. Dalam Agama Islam tidak ada ajaran yang menjelaskan atau membolehkan menghadiahkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dunia. Kalaupun ada orang yang berpendapat bahwa pahala itu bisa dihadiahkan kepada orang sudah meninggal dunia, maka pendapat itu jelas bertentangan dengan ayat al-Qur’an,
Allah berfirman dalam QS. Al Isra’ ayat 15:

“Barang siapa yang berbuat sesuatu dengan hidayah (Allah) maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri: dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain.”

Dalam QS. An Najm ayat 38 dan 39, Allah tegaskan: “Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

Dengan demikian, kalau diperhatikan, perbuatan menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal dunia itu berlawanan dengan isi ayat-ayat di atas. Amalan yang akan dibawa mati sebagaimana disebut dalam hadis Nabi Saw ialah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan orangtuanya. Sebagai muslim yang beriman, hendaklah kita mempersiapkan bekal untuk kehidupan kekal di akhirat nanti.

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Related Articles

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker