Mencicipi Makanan dan Hal-hal yang Sering Ditanyakan Ketika Puasa
KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA— Tidak membatalkan puasa adalah suami istri berhubungan badan di malam hari, kemudian setelah fajar belum mandi. Puasanya tidak batal. Ia harus segera mandi untuk salat subuh. Hal itu didasarkan kepada hadis, “Aisyah dan Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah junub ketika telah terbit fajar, kemudian beliau mandi dan berpuasa” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Juga tidak membatalkan puasa mencicipi makanan dengan ujung lidah untuk mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan). Ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal. Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi]. Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah]. Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan. Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.
Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya. Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Abū Dāwūd dan Aḥmad yang dikutip baru saja di atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut. Yang penting jangan sampai tertelan.
Melihat gambar yang berbau porno di internet tidak membatalkan puasa. Apa lagi hal itu terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak terhindarkan. Yang membatalkan puasa pada sisi ini adalah melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan, keluarnya mani secara sengaja, misalnya dengan melakukan onani atau masturbasi, keluarnya mani karena berciuman atau berpelukan. Adapun keluarnya mani secara tidak sengaja, karena mimpi basah, karena bersentuhan atau memandang, tidak membatalkan puasa.
Imam an-Nawawi menulis dalam al-Majmu’, “Apabila seseorang melihat lawan jenisnya, lalu timbul syahwat dan terjadi inzal (keluar air), baik ia melihat secara berulang-ulang ataupun tidak, tidak batal puasanya.