AllNasional

Bagaimana Tahapan Majelis Tarjih dalam Membuat Putusan Keagamaan?

KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA— Di antara tugas pokok Majelis Tarjih adalah melakukan penelitian dan pengembangan bidang keagamaan. Artinya melakukan pengkajian untuk merespon berbagai masalah yang timbul dari sudut pandang agama Islam sebagaimana dipahami Muhammadiyah. Proses pengkajiannya menggunakan perangkat ijtihad yang terdapat dalam Manhaj Tarjih, isinya memuat sejumlah wawasan, pendekatan, metode, kaidah-kaidah hukum dan lain-lain.

Setelah melewati proses pengolahan dengan Manhaj Tarjih, barulah menghasilkan salah satu produk yang kerap dinamakan dengan Putusan Tarjih. Putusan Tarjih berbeda dengan fatwa tarjih atau wacana tarjih. Bisa dibilang, Putusan Tarjih bukan keputusan Majelis Tarjih melainkan keputusan resmi Muhammadiyah dalam bidang agama dan bersifat mengikat organisasi secara formal.

Sampai saat ini sudah 31 kali Musyawarah Nasional Tarjih (Munas Tarjih, sebelumnya disebut dengan Muktamar Tarjih) sejak tahun 1929. Putusan Tarjih ini terangkum dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan produk-produk fikih lainnya seperti Fikih Kebencanaan, Fikih Air, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, dan lain-lain.

Lantas, bagaimana tahapan praktis Majelis Tarjih dalam membuat putusan resmi yang mengikat secara organisasi? Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Ruslan Fariadi dalam acara Sekolah Tarjih pada Selasa (16/11) menyimpulkan bahwa setidaknya ada 10 tahapan hingga menjadi keputusan resmi Muhammadiyah dalam bidang agama, di antaranya:

1) Mengadakan Halaqah/seminar/Focus Group Discussion untuk mendapatkan dan mengumpulkan bahan sebanyak mungkin dari para pakar yang tidak hanya dari kalangan agama namun juga di bidang lain;

2)  Membentuk tim penyusun materi baik dari internal pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah maupun pihak eksternal yang memang ahli di bidang terkait. Pada tahap ini membuat tim penyusun membuat draft keputusan yang masih mentah;

3) Mengadakan Halaqah Nasional yang mengundang sejumlah pakar untuk membahas draft yang telah dibuat oleh tim penyusun;

4) Revisi naskah berdasarkan masukan-masukan dalam Halaqah Nasional;

5) Konsinyering materi sebelum dibawa ke Munas Tarjih;

6) Munas Tarjih: Pembahasan di tingkat Komisi dan Pleno;

7) Revisi berdasarkan masukan-masukan dalam Munas Tarjih oleh tim penulis, notulen komisi dan pleno, dan pengurus Tarjih;

8) Konsinyering hasil revisi sebelum ditanfiz;

9) Pengajuan ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk Tanfiz Putusan Munas.

10) Setelah ditanfidz dan menjadi keputusan resmi Muhammadiyah bidang keagamaan tahap terakhir ialah sosialisasi.

Dengan adanya tahapan ini, Muhammadiyah tidak ingin bila keputusan keagamaan disusun tanpa melewati ragam pembahasan yang mendalam disertai masukan dari berbagai pakar lintas disiplin ilmu. Sebab, Muhammadiyah sadar bahwa keputusan keagamaan tidak baik bila dihasilkan dari proses yang serba instan.

sumber Muhaamdiyah

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Related Articles

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker