Apakah Setelah Membeli Motor atau Mobil Dikenai Zakat?
KRAMAT49 NEWS, YOGYAKARTA—Wajib atau tidaknya zakat mobil, sepeda motor dan rumah yang kita beli itu tergantung kepada niat kita ketika membelinya dan tindakan kita setelah itu. Apabila kita membelinya dengan berniat memakainya untuk kepentingan dan kegunaan kita sendiri dan memang setelah itu kita memanfaatkannya sebagaimana niat kita tersebut maka kita tidak wajib menzakatinya. Ini adalah kesepakatan para fuqaha. (lihat Bidayatul-Mujtahid, 1/185).
Dalilnya adalah firman Allah: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan” (QS. al-Baqarah: 219). Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah (zakat) itu dikeluarkan atas kelebihan dari kebutuhan pokok.
Ada pula hadis yang menjelaskan bahwa zakat itu dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok seseorang. Hadisnya berbunyi: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “Sebaik-baik zakat itu adalah yang dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok”.” (HR. al-Bukhari).
Namun, apabila ketika membelinya kita berniat untuk memperdagangkannya dan setelah itu benar-benar kita memperjual-belikannya, maka barang-barang tersebut wajib dizakati sebagaimana barang-barang perniagaan lainnya jika telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas murni) dan berlalu satu haul (satu tahun hijriyah).
Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. al-Baqarah: 267). Ayat ini memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha kita. Maksudnya adalah membayarkan zakat perniagaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Mujahid yang menyatakan bahwa ayat di atas turun mengenai perdagangan. (Subulus-Salam, 2/136).