
Hukum Memakan Daging Hewan Bertaring
Kramat49-Jakarta, Terkadang, ditengah masyarakat masih menjadi polemik tersendiri terkait hukum memakan daging hewan. Terlebih jika hewan tersebut memiliki spesifikasi khusus seperti hewan bertaring.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id., disampaikan bahwa dalam ajaran Islam, makanan yang dikonsumsi sejatinya mencerminkan nilai spiritual, kebersihan, dan ketaatan kepada Allah Swt.
Terkait hukum dari memakan daging dari hewan yang bertaring, jelas sebagaimana dalam syariat Islam hukumnya adlaah haram untuk dikonsumsi.
Keharaman ini didasarkan pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw.
Dalil yang paling spesifik mengenai keharaman hewan bertaring terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw bersabda: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” [HR. Muslim No. 3574, 3573, 3572, 3571, 3570 dan HR. al-Bukhari dengan lafal yang berbeda No. 5101].
Hadis tersebut secara jelas dan tegas menyatakan, hewan buas yang memiliki taring, seperti singa, macan, serigala, dan sejenisnya, dilarang untuk dimakan.
Baca Juga: Bid’ah dalam Perspektif Muhammadiyah
Para ulama juga sudah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hewan bertaring adalah hewan yang berbahaya bagi manusia atau hewan yang memakan daging, seperti: kucing dan gajah.
Bahkan, sebagian ulama memperluas cakupan keharaman ini kepada hewan lain seperti kera karena juga memiliki taring.
Selain dalil hadis tersebut, keharaman hewan bertaring juga dapat dipahami secara implisit melalui Al-Qur’an.
Tepatnya dalam surah Al-Maidah ayat 3: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.”
Ayat tersebut secara jelas menyebut, hewan yang mati karena diterkam binatang buas hukumnya haram, meskipun pada dasarnya hewan tersebut halal, seperti kambing atau sapi.
Serta hewan yang bertaring dan turut termasuk dalam kategori binatang buas, memiliki sifat ganas dan sering kali membunuh makhluk lain.
Baca Juga: Muhammadiyah dalam Seni dan Budaya
Dengan mengharamkan hewan-hewan tersebut, Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi sifat-sifat buas dan menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk yang mulia.
Selain itu, hewan buas juga sering dipandang sebagai mahkluk yang kotor dan menjijikkan, sehingga konsumsinya dilarang untuk menjaga kesehatan dan kesucian tubuh.
Prinsip keharaman ini selaras dengan misi Islam secara keseluruhan, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-A’raf ayat 157: “(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Ayat tersebut menegaskan, Islam hanya memperbolehkan umatnya mengonsumsi makanan yang tayyibat (baik, bersih, dan halal) serta melarang khaba’ith (yang kotor, jorok, dan buruk).
Hewan bertaring dengan sifat buas dan kebiasaan memakan daging mentah atau bangkai, termasuk dalam kategori khaba’its yang harus dihindari.(*)